Pematangsiantar (SIB)- Untuk melaksanakan amanah konstitusi, para Pendeta HKI dari seluruh Indonesia mengadakan Rapat Konven Pendeta di Tuktuk - Samosir 15 - 17 Maret 2016 dengan tema : "Bertumbuh dan Bertambah" (Kolose 2 : 6 - 7) dan sub tema "Optimalisasi peran Pendeta HKI dalam era Post Modern. Melalui tema ini diharapkan HKI dapat memandu, menggerakkan, mengayomi dan menataharmonikan seluruh potensi yang ada dan bertekad menggandakan yang belum tersedia demi pertumbuhan dan pertambahan semua hal yang berguna bagi organisasi dan kerohanian, bagi kepentingan semua umat dan bagi kemuliaan Allah Bapa Surgawi di dalam nama AnakNya Yesus Kristus Tuhan, Raja dan Kepala Gereja.Dalam waktu tiga hari Rapat Konven Pendeta HKI menggumuli banyak hal untuk mendapat kesepahaman dan kesepakatan di antaranya tentang teologi dan liturgi, missi dan pengembangan HKI, tata gereja dan peraturan lainnya, pendeta dan keluarga, keuangan dan dana pensiun. Namun secara khusus rapat ini lebih serius dan lebih konsentrasi membahas perihal perceraian, kremasi (membakar mayat) dan LGBT (Lesby, Guy, Biseksual dan Transgender).Perihal perceraian, HKI mendasarkan pemahamannya atas landasan Alkitab. Tuhan Yesus mengatakan dalam Matius 19:1-12 bahwa suami-isteri yang dipersatukan oleh Allah tidak dapat bercerai. Dengan demikian prinsip perkawinan tidak boleh diceraikan manusia bahkan oleh pengadilan sekali pun. Dalam Matius 19 ayat 19 itu dinyatakan bahwa "tetapi aku berkata kepadamu: barangsiapa menceraikan isterinya kecuali karena zinah, lalau kawin dengan perempuan/laki-laki lain, ia berbuat zinah." Jadi HKI menolak adanya perceraian atas dasar tidak memiliki anak, tidak dapat sepaham. Jika ada dari antara keluarga (suami-istri) yang mengalami persoalan rumahtangga maka HKI memandang bahwa mereka adalah keluarga yang membutuhkan pertolongan melalui pendampingan pastoral. Perlunya HKI mengintensifkan pelayanan kepada keluarga / rumahtangga sehingga persoalan yang timbul akibat berbagai perbedaan dapat diatasi dan dipulihkan sebagaimana harusnya hidup suami-istri dapat dibangun dan dipelihara.Tentang kremasi, para Pendeta HKI berpendapat bahwa pembakaran mayat sebagai bagian dari "penguburan" dengan alasan keterbatasan tempat makam, tidak dapat diterima. Selain karena makna kremasi yang tidak sejalan dengan teologi yang dianut HKI juga mempertimbangkan budaya yang dianut oleh sebagian besar warga jemaat HKI yang memandang bahwa pembakaran mayat kurang menghargai hakikat manusia sebagai manusia yang terhormat.Mengenai LGBT, HKI memahami bahwa kelompok LGBT adalah bahagian dari manusia yang turut serta menerima karya penyelamatan Allah. Mereka tidak boleh dimusuhi atau disingkirkan dari pelayanan gereja. Mereka membutuhkan sentuhan pelayanan sehingga mereka mendapatkan pemulihan dan penyembuhan seutuhnya. Tetapi HKI dengan tegas menolak perkawinan sesama yang termasuk dalam LGBT karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap Firman Tuhan.Transgender bukanlah cara pemulihan dan penyembuhan tetapi justru merupakan penolakan terhadap diri manusia yang memang memiliki banyak perbedaan.Dengan demikian jelas bahwa HKI menolak perceraian, kremasi dan LGBT termasuk pemberkatan perkawinan sejenis. (R-22/h)