Setelah Diskors 29 Tahun

Paus Fransiskus Pulihkan Status Pastur Miguel D’Escoto

- Minggu, 10 Agustus 2014 12:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/08/hariansib_-Paus-Fransiskus-Pulihkan-Status-Pastur-Miguel-D-Escoto.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: huffingtonpost.com
Miguel D’Escoto, seorang pastur sekaligus tokoh revolusi Negara NIkaragua.
Vatikan (SIB)- Paus Fransiskus menyetujui untuk memulihkan kembali status pastur bagi Miguel D’Escoto pada Senin. Paus Fransiskus membuat keputusan setelah menerima surat permintaan pelayanan lagi dari Miguel D’Escoto, seperti diberitakan Catholic News Service pada Senin (4/8).Miguel D’Escoto sudah menjalani hukuman diskors dari tugas keimaman selama 29 tahun akibat keterlibatannya dalam pemerintahan revolusioner Nikaragua pada 1970-an.Pada tahun 1961, Miguel D’Escoto ditahbiskan sebagai pastur Gereja Katolik Roma. Setelah itu, ia bergabung dengan sebuah organisasi misionaris Amerika yang bernama Maryknoll. D’Escoto menjadi tokoh kunci yang membangun perusahaan yang bernama Orbiz Books. Perusahaan ini yang kemudian secara resmi menjalin kerjasama dengan World Council of Churches.Dalam pemerintahan Nikaragua, Miguel D’Escoto menjabat sebagai menteri luar negeri dan penasehat senior Presiden Daniel Ortega Saavedra untuk urusan ke luar negeri. Miguel D’Escoto juga anggota dari sebuah organisasi yang bernama Sandinista National Liberation Front. Organisasi ini merupakan organisasi politik yang berakar pada filsafat Karl Marx dan mempunyai hubungan dengan Uni Soviet.Pada tahun 1985, Paus Yohanes Paulus II mencabut status Miguel D’Escoto sebagai seorang pastur. Keputusan ini diambil berdasarkan pada aturan Gereja Katolik Roma yang melarang pejabat gereja memegang jabatan dalam pemerintahan.“Jika kau berkata kepadaku kalau ada revolusi di suatu tempat dan gereja melawannya, aku akan bertanya apa yang baru dari hal itu?” kata D’Escoto dalam sebuah interview oleh Majalah Amerika. “Hal yang baru bagi Nikaragua dan yang dapat juga dijadikan pertanyaan adalah bagaimana bisa gereja bisa mendukung revolusi? Atau bagaimana bisa pastur bahkan uskup  memberi dukungan atas revolusi?,” Sambungnya.Miguel D’Escoto yang telah berumur 81 tahun mengirimkan permintaan kepada Vatikan untuk memulihkan kembali statusnya sebagai seorang pastur sehingga ia bisa melayani misa sebelum ia meninggal. Kardinal Fernando Filoni ketua Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-bangsa, adalah salah seorang yang menandatangani surat pencabutan masa hukuman Miguel D’Escoto. (huffingtonpost.com/ r)


Tag:

Berita Terkait

Agama Kristen

Dinkes Sumut Catat 122 Kasus Baru Kusta Sepanjang 2025

Agama Kristen

Waket Komisi A DPRD SU: Kadis KUKM Sumut Naslindo Sirait Terjerat Kasus, Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat

Agama Kristen

Pasca Minta Dicoret dari Calon Kardinal, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM Mundur dari Uskup Bogor

Agama Kristen

Kejati Sumut Pulihkan Aset Rp 172,78 M Lewat Pelelangan Barang Rampasan

Agama Kristen

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Bulog Sumut Terus Salurkan Bantuan Beras

Agama Kristen

Status Tanggap Darurat Kota Medan Resmi Dialihkan Menjadi Pemulihan Bencana Alam