Perselisihan sosial akibat perbedaan tafsir hukum sebagaimana realitas kebangsaan saat ini, juga terjadi pada masa pelayanan Tuhan Yesus. Tafsir Hukum Taurat oleh Tuhan Yesus telah menimbulkan ketegangan dengan para ahli Taurat. Ini menyangkut pada hukum perceraian, hukum Sabat tentang menyembuhkan orang sakit dan yang lainnya. Antara Yesus dan ahli Taurat, orang Farisi, telah terjadi ketegangan. Bahkan Tuhan Yesus menganggap hukum dijadikan sebagai alat menindas janda, orang miskin. Salah satu kasus hukum yang sangat menggegerkan masyarakat Yahudi pada waktu itu yaitu berkaitan dengan seorang perempuan yang kedapatan berzinah (Yohanes 8: 2-11). Para Ahli Taurat dan pemimpin agama Yahudi mengetahui konsekuensi hukum bagi perempuan tersebut. Sesuai Hukum Taurat yang diaturkan oleh Musa, perempuan yang tertangkap basah melakukan tindak perzinahan, kepadanya diberi hukum rajam, dilempar dengan batu.Karena para ahli Hukum Taurat telah membawa perempuan ini, maka posisi perempuan itu bukan pada status tersangka dan masih mungkin membela diri dengan praperadilan. Tetapi ia sudah terdakwa dan tinggal dieksekusi rajam. Dan perempuan berzinah ini telah dijadikan olok-olokan sosial di area para rohaniwan, elit lembaga agama dan pemimpin sosial. Para pemimpin Yahudi menghendaki ucapan dan tindakan yang salah atas peristiwa itu sehingga menjadi dasar untuk mempersalahkan Yesus atas ketegangan sosial akibat tafsir Hukum Taurat. Tuhan Yesus tahu betul motif yang melatari olok-olokan itu. Suatu jebakan atas tafsir hukum bahwa hukum untuk melayani status quo, memuaskan hasrat berkuasa. Maka Yesus menyatakan dan bertindak atas tafsir hukum transformatif yang melampaui jebakan itu sendiri dengan berkata, "Barangsiapa di antara kamu yang tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." (Yohanes 8: 7)Tafsir hukum transformatif telah melahirkan hukum yang membebaskan dan menyelamatkan manusia dari kungkungan dan ancaman kematian atas nama hukum. Dan perempuan itu tidak dirajam, tidak dilempari batu dan tidak dihukum. Perempuan ini diselamatkan atas nama hukum yang membebaskan sebab Yesus sendiri berkata,"Aku pun tak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."Makna Hukum TauratTafsir dan tindakan hukum oleh Tuhan Yesus, hendak menyadarkan murid-murid-Nya untuk memahami kedudukan Hukum Taurat sebagai sarana dalam mewujudkan hidup di dunia dengan nilai Kerajaan Sorga. Sebab, kaum Farisi, para ahli Taurat telah menempatkan Hukum Taurat sebagai pusat kehidupan yang mencakup keseluruhan perintah Allah. Jika terjadi pelanggaran terhadap Hukum Taurat maka kehidupan akan kiamat.Maka untuk membebaskan masyarakat dari kungkungan hukum demikian, Tuhan Yesus membawa murid-murid dan ahli Turat pada kedudukan Hukum Taurat sebagai sebuah refleksi hidup terhadap makna kerajaan Allah. Proposisi ini harus didasarkan pada pemahaman bahwa Tuhan Yesus menerima Hukum Taurat sebagai bagian dari tatanan hidup. Hal ini dilihat pada jawaban Tuhan Yesus bagi seorang kaya yang ingin memperoleh hidup kekal (Lukas 18: 18-25).Tetapi, pemahaman adanya Hukum Taurat sebagai pusat kehidupan yang diaturkan oleh Allah sebagai syarat mencapai kehidupan kekal, sebagaimana ditafsir oleh para ahi Taurat, telah memenjarakan manusia pada suatu penindasan hukum keagamaan. Sebab bagi Yesus, bukan Hukum Taurat yang menjadi pusat kepercayaan, kriterium hidup eskatologis melainkan sebagai buah respon iman, atas penerimaan hadirnya Kerajaan Allah dalam memperbaiki tatanan hidup beriman.Hukum yang MembebaskanJika faktum historis kebangsaan kita yang berimplikasi majemuk sebagai akibat perbedaan tafsir tentang hukum, tidak dimaknai pada aspek hukum yang membebaskan, situasi itu akan menjadi lahan subur mewariskan dendam di kalangan penegak hukum. Pada prakteknya, wajah hukum bangsa Indonesia, akan ditandai dalam lingkaran dendam: mencari kesalahan hukum dan menghukum musuh politik atas nama hukum. Suatu realitas hukum yang ditandai semangat "mata ganti mata, gigi ganti gigi". Pihak KPK dan Polri akan terus menggali kesalahan hukum bermotif membunuh kehidupan orang bersalah.Tetapi, peristiwa Yesus dalam mengampuni perempuan berzinah dan tafsir Yesus atas Hukum Taurat kiranya menyadarkan kita akan sebuah makna hukum transformatif. Teladan yang dilakukan oleh Yesus membawa kita pada pengakuan bahwa "menghukum seorang bersalah dengan motif mematikan makna hidupnya, tidak akan membuat perubahan hidup". Tetapi, jika hukum dilihat sebagai respon iman atas kehadiran kerajaan Allah yang menyadarkan manusia akan kesalahan dan dosa, sehingga mendorong manusia pada rasa kasih dan pengampunan. Pada pengakuan demikian, wajah hukum akan bersifat transformatif, dan menempatkan manusia pada hukum yang membebaskan manusia untuk sadar dan mengakui kesalahannya sehingga mengubah cara hidupnya untuk hidup sebagaimana diinginkan oleh Allah.Dengan kesadaran hukum yang membebaskan demikian, banyak orang akan diundang untuk tidak gemar mencari kesalahan hukum orang lain. Tetapi akan mendorong dirinya oleh kasih untuk membebaskan manusia dengan berkata, "Aku pun tidak menghukum engkau". (r)