Medan (SIB)
Terkait tertahannya gaji karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Bank Mandiri menegaskan pihaknya sama sekali tidak berkepentingan dengan dana PD Pasar.
Penundaan pembayaran gaji, iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PD Pasar itu, disebutkan karena adanya pergantian pengurus di perusahaan milik Pemko Medan tersebut.
Penegasan itu dikatakan Regional Operation Head Sumatera I, Sri Hargono kepada wartawan menyikapi aspirasi ratusan pegawai/karyawan PD Pasar yang mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Pulau Pinang Medan, Senin (24/2/2020) pagi.
Pergantian pengurus PD Pasar yang dimaksudkan Bank Mandiri, yakni sebelumnya Pemko Medan mencopot Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) dan menunjuk Nasib sebagai Plt Dirut. Tapi kemudian Rusdi menggugat ke PTUN Medan.
Dalam putusan sela PTUN Medan, menunda keputusan Plt Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 atas pencopotan sejumlah direksi PD Pasar termasuk Rusdi Sinuraya. Itu artinya, Dirut PD Pasar Medan masih dijabat Rusdi Sinuraya. Tapi karena Pemko Medan sudah mengangkat Plt Dirut, hal ini mengganggu pencairan dana perusahaan itu dari Bank Mandiri.
"Jadi ada dua direksi. Menurut PTUN, Dirut lama masih menjabat. Sementara Pemko Medan sudah mengangkat Plt. Biasanya, pencairan ditandatangani dirut lama. Tapi karena Pemko Medan tidak mengakuinya lagi, maka kondisinya tidak jelas. Posisi Bank Mandiri di tengah sulit. Jika yang tanda tangan yang baru, akan bermasalah. Karena di PTUN pencopotan masih ditangguhkan," jelas Hargono.
Ia juga mengatakan, Bank Mandiri menghormati hukum. Diakuinya, dari pihak Plt Dirut terus mendesak agar Bank Mandiri segera membayarkan gaji dan pihaknya pun secara hati nurani merasa kasihan dan berempati. Di sisi lain, katanya, Bank Mandiri tidak bisa menghilangkan legal dari sisi hukum, di mana PTUN menangguhkan keputusan pencopotan yang dilakukan Pemko Medan.
Bank Mandiri, menurut dia, sudah berupaya agar kedua belah pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur damai agar pembayaran gaji karyawan dilakukan dan operasional mereka tidak terganggu.
"Jangan saya memaksakan bayar tapi nanti dituntut dari sebelah. Nanti teman-teman kami di lapangan yang kena pidana," kata Hargono.
Ditambahkannya, Bank Mandiri akan mengupayakan lagi dengan menyurati Pemko Medan untuk mencari jalan tengah. Dengan mempertimbangkan karyawan PD Pasar. Jika ada kata sepakat damai dan legal, maka pembayaran bisa dilakukan pada 27 Februari 2020.
"Karena kami (Bank Mandiri) sama sekali tidak berkepentingan dengan dana PD Pasar. Tapi Kami tidak mau dituntut salah satu pihak. Jadi peluang pembayaran ada jika kedua belah pihak duduk dan menemukan kata damai yang legal,"
kata Hargono. (*)