Pematangsiantar (SIB)
Dicurigai bertransaksi sabu di salah satu gedung di Jalan DR Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Senin (24/2/2020), pria pengangguran inisial RS (42) diringkus petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (25/2/2020), menerangkan penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat yang menyebutkan di salah satu gedung di Jalan DR Wahidin yang sering dijadikan lokasi bertransaksi sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tersangka keluar dari dalam gedung, lalu menangkapnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu, satu buah mancis, satu buah bong dan satu buah pipa kaca bekas bakar sabu.
Diterangkan David, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di bawah lantai gedung, tepatnya di ruangan dapur. Setelah digeledah, petugas mengamankan satu buah gulungan plastik hitam yang didalamnya ada satu paket sabu seberat 1,75 gram dan satu bungkus plastik klip.
"Tersangka dan semua barang bukti yang diamankan kemudian diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. Usai diperiksa penyidik Satnarkoba, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pematangsiantar, " terangnya. (*)