Sidikalang (SIB)
Kerja sama antara Kejaksaan Dairi dengan Perusahaan Daerah Pasar Dairi dalam bidang perdata tata usaha negara tetap berjalan. Tiga dari 11 pedagang yang dikuasakan untuk penagihan piutang/ iuran layanan pasar yang menunggak sudah berjalan.
"Tiga pedagang sudah mau membayar dengan cara mencicil/ dipulihkan. Mereka sudah mau bayar, dan hal itu sudah dianggap selesai," ucap Kasi Datun Kejaksaan Dairi, Zulkarnaen Harahap, Selasa (25/2/2020).
PD Pasar Dairi memberikan kuasa kepada Kejaksaan Dairi, untuk menagih ILP dari 11 pedagang yang menunggak sekitar Rp 125 juta. Diakuinya, pihaknya baru sekali negoisasi dengan pedagang. Namun, dari 11 pedagang yang dikuasakan, tiga pedagang tidak memenuhi undangan Kejaksaan Dairi. (*)