Pematangsiantar (SIB)
Petugas unit PPA Satreskrim Polees Pematangsiantar mengamankan pria inisial JFM (54) dari kediamannya karena mencabuli anak remaja. Berdasarkan informasi dihimpun, sebelum melakukan aksi pencabulan itu, pelaku awalnya berkenalan dengan korban, sebut saja namanya Mawar (16) yang tak lain satu kampungnya tinggal di Kabupaten Simalungun.
Singkat cerita, hubungan keduanya kian hari semakin dekat dan saling berkomunikasi hingga menjalin hubungan pacaran dan pelaku tergiur akan kemolekan tubuh Mawar, hingga akhirnya mengajaknya jalan-jalan ke satu penginapan di Kota Pematangsiantar, Senin (10/11/2019).
Ironisnya, sewaktu diajak jalan-jalan, anak remaja yang putus sekolah ini tak menolaknya. Saat itulah pelaku melancarkan aksi pencabulan itu di satu penginapan di Kota Pematangsiantar. Namun seiring dengan waktu berjalan, hubungan keduanya terbongkar pihak keluarga korban dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar, agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatan pencabulan itu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (25/2/2020), membenarkan mengamankan seorang pelaku pencabulan setelah dilaporkan pihak keluarga korban ."Pelaku pencabulan inisial JFM telah dilakukan penahanan dan penyidik PPA Satreskrim masih melengkapi berkas untuk kelengkapan penyidikan," ujarnya. (*)