Sibolga (SIB)
Seorang nelayan berinisial MT (49) warga Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga ditangkap polisi atas laporan memperlihatkan alat kelamin kepada sejumlah siswa sekolah yang melintas di depannya.
"Tidak hanya pamer kelamin, tersangka juga mengejar para siswa dan 2 orang berhasil ditangkap lalu dipeluk-peluk,"kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) di kantor Polres Sibolga di Jalan Ferdinan Lumbantobing Sibolga.
Menurutnya kasus ini terjadi, Senin pagi (17/6/2019) saat kedua korban bersama teman-temannya hendak berangkat ke sekolah dan ketika melintas di Jalan Kopral Hutagalung Sibolga berpapasan dengan tersangka.
Tiba-tiba tersangka membuka celananya lalu memamerkan alat kelamin kepada para siswa kemudian 2 orang diantara siswa dikejar lalu dipeluk.
Sepulang dari sekolah, kedua korban menceritakan tindakan tersangka kepada orangtuanya dan pada hari itu juga dibuat laporan polisi.
"Polisi yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan proses penyidikan hingga diketahui tersangka sudah melarikan diri dan keberadaannya tidak ada di wilayah Sibolga," katanya.
Pada Jumat (21/2/2020), polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal mengejar hingga akhirnya, Sabtu (22/2/2020) berhasil menangkap tersangka.
Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga dan pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU RI nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak. (*)