Sidikalang (SIB)
Polres Dairi mengamankan pemilik akun Facebook Mardi Situngkir terkait dugaan penghinaan terhadap suku Pakpak.
Mardi Situngkir (45) warga Silahisabungan, Kabupaten Dairi tersebut, diamankan polisi dari rumahnya, Selasa (25/2/2020).
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Satupang melalui Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh membenarkan, pemilik akun Facebook Mardi Situngkir diamankan. Disebutkan, pemilik akun bekerja di pelayanan teknik PLN di Silalahi.
Mardi Situngkir diduga menghina suku Pakpak pada kolom komentar salahsatu postingan di Facebook. Suku Pakpak tersinggung dengan adanya komentar tersebut. Dan beberapa lembaga suku Pakpak melaporkannya ke polisi.
Donni mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Apalagi akun Facebook atas nama Mardi Situngkir ada dua. Belum ada penetapan tersangka. MS mengaku akun Facebook miliknya diretas orang.
"Polisi masih melakukan pendalaman. Bila bukti sudah lengkap, akan dilakukan penetapan tersangka," ucapnya.
Bila terbukti bersalah, katanya, pemilik akun bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milliar, sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.