Tebingtinggi (SIB)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi periode 2019 - 2024 telah dilantik 16 September 2019 lalu, namun sampai saat ini polemik Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terselesaikan. Hal ini menjadi kekecewaan dan keresahan masyarakat Tebingtinggi yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.
"Kepercayaan masyarakat semakin menurun kepada DPRD Tebingtinggi dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap eksekutif," kata tokoh pemuda Tebingtinggi, Dian Adhi Pradana Isa kepada SIB, Selasa (25/2/2020).
Dian mengatakan, anggota DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran berkaitan kewenangan dalam anggaran daerah (APBD) dan pengawasan yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
"Dari ketiga fungsi tersebut, meski AKD belum terselesaikannya, anggota dewan seharusnya sudah bekerja," katanya.
Lanjutnya, belum terselesaikannya AKD, bukan berarti anggota DPRD Tebingtinggi tidak dapat bekerja. Mereka (dewan) sejak dilantik bisa bekerja sesuai fraksi masing - masing dalam menyerap aspirasi masyarakat.
"Tidak ada aturan yang melarang anggota dewan turun ke lapangan sebelum terbentuknya AKD. Silahkan jemput aspirasi masyarakat langsung ke lapangan," katanya.
Dengan belum terselesainya atau terbentuknya AKD, menurutnya, anggota dewan telah mencerminkan ketidakmampuan dalam menjalankan lobi - lobi politik yang berimbas terhadap masyarakat. (*)