Medan (SIB)
Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat memanfaatkan layanan Kas Keliling BI untuk penukaran uang lusuh dan rusak secara gratis.
"Layanan penukaran dilakukan di sejumlah pasar yakni Pasar Pringgan pada hari ini, 25 Februari dan Pasar Setia Budi 27 Februari 2020," kata Kepala BI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Wiwiek Sisto Widayat kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Ia mengatakan, salahsatu tugas utama BI adalah menjaga dan memastikan uang rupiah selalu tersedia di masyarakat di seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dalam jumlah dan pecahan denominasi yang diperlukan masyarakat.
"Uang yang ada di masyarakat tersebut juga harus dijamin masih layak edar dan tidak lusuh, kumal atau lecek," ujar Wiwiek
Dikatakannya, dalam menjaga dan memastikan tugas BI tersebut, pihaknya selalu melakukan penukaran uang keliling di seluruh pelosok NKRI secara berkelanjutan.
"Dengan penukaran keliling atau Kas Keliling ini maka masyarakat yang akan menukarkan uang lusuh dapat melakukan dengan baik," ucapnya.
Wiwiek menjelaskan, penukaran kas keliling tersebut bisa dilakukan di berbagai tempat atau lokasi-lokasi keramaian yang banyak dikunjungi masyarakat, seperti pasar, alun-alun kota, instansi-instansi pemerintah, maupun tempat-tempat lain yang banyak kegiatan masyarakat.
Menurut Wiwiek, masyarakat sangat antusias dengan penukaran kas keliling tersebut. Bahkan masyarakat rela berdiri beberapa waktu dalam situasi yang panas untuk dapat menukarkan uang lusuhnya dengan uang baru.
Bahkan tidak jarang masa penukaran kas keliling diperpanjang, karena minat masyarakat masih sangat tinggi.
Ia mengatakan, frekuensi pelaksanaan kas keliling dalam seminggu rata-rata tiga kali. Setiap pelaksanaan penukaran kas keliling biasanya membawa uang baru Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
"Jadi dalam satu bulan lebih kurang Rp8 miliar sampai Rp 20 miliar," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar menjaga dan merawat uang rupiah dengan melakukan "5 Jangan", Jangan dicoret-coret, Jangan dilipat, Jangan dibasahi, Jangan diremas dan Jangan distapler. (*)