Polres Tebingtinggi Rekonstruksi Pembunuhan Reza Sinaga, Korban Dipukul dengan Kayu

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2020 14:38 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_9346_Polres-Tebingtinggi-Rekonstruksi--Pembunuhan-Reza-Sinaga--Korban-Dipukul-dengan-Kayu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Bonny Sembiring
REKONSTRUKSI : Tersangka LI (37) memeragakan adegan saat memukul leher korban dengan potongan kayu pada rekonstruksi di pelataran Kantor Sat Sabhara Polres Tebingtinggi (Tunggal Panaluan) Jalan Pahlawan Tebingtinggi, Rabu (26/2/2020). &l

Tebingtinggi (SIB)

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi merekonstruksi pembunuhan Reza Sinaga (21), yang dilakukan LI (37) alias Jojon, Rabu (26/2/2020), di pelataran Kantor Sat Sabhara (Tunggal Panaluan), Jalan Pahlawan Tebingtinggi.

Rekonstruksi sebanyak 33 adegan itu dihadiri Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, keluarga korban dan para kuasa hukum korban serta tersangka.

Pada rekon tersebut terungkap, Selasa (28/1/2020), sekira pukul 23.30 WIB, LI yang saat itu sudah melihat postingan akun Facebook korban melalui HP Erwinda Damanik (saksi) merasa tidak senang karena unggahan tersebut dianggap merugikan diri tersangka.

Usai mengetahui hal itu, tidak berapa lama tersangka tiba-tiba melihat Reza melintas di depan warung yang ia tempati, tepatnya di kawasan Dusun I Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), ketika bermain kartu bersama rekan-rekannya.

Meski sempat ditahan teman-temannya, LI tetap berontak lalu beranjak dari tempat duduknya dan berlari ke arah korban.

Di situ, tersangka yang sudah memegang potongan kayu langsung memukul leher korban sebanyak satu kali hingga terjatuh ke badan jalan dengan posisi lemas tidak berdaya.

Selanjutnya, sejumlah pemuda yang melihat peristiwa itu pun bergegas mendatangi korban serta membawanya ke Puskesmas Desa Sipispis guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Reza tidak dapat terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Wakapolres Tebingtinggi, Kompol R Manurung didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya kepada wartawan mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menetapkan pasal terhadap pelaku.

"Atas perbuatannya, LI dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 maksimal tahun penjara," ujarnya.

Pantauan SIB di lapangan, selama proses rekon berlangsung, pihak keluarga korban kerap meneriaki tersangka dan sempat adu mulut/cekcok dengan petugas yang melakukan penjagaan. (*)

Editor
:

Berita Terkait

Berita Terkini

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi

Berita Terkini

30.952 Tiket Terjual untuk Arus Mudik dan Balik Maret 2026

Berita Terkini

Muniruddin: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Mulai Melonjak Naik, Satgas Pangan Harus Sigap

Berita Terkini

Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

Berita Terkini

Formasi Laporkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berita Terkini

Banjir Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem Melampaui Standar Mitigasi Nasional