Tanjungbalai (SIB)
Diduga terlibat peredaran gelap narkoba, 2 pria ditangkap Timsus Pemberantasan Penangkapan dan Pengungkapan Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (25/2/2020) dari Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
Kedua tersangka SB alias Samsul (45) warga Kelurahan Pantai Johor, Datuk Bandar dan RS alias Riki (27) warga Dusun II Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan.
Keduanya diringkus dari bawah pohon kelapa sawit saat menunggu calon pembeli. "Tersangka ini sedang nunggu pembelinya di bawah pohon sawit. Namun keburu ditangkap Timsus Narkoba,"ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha kepada SIB, Rabu (26/2/2020) membenarkan.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik transparan berisi 8,77 gram sabu, 1 bungkus plastik transparan berisi 0,51 gram sabu, 15 bungkus plastik transparan kosong dan 1 HP serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 Subs Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)