Sidikalang (SIB)
Asisten 2 Setda Pemkab Dairi, Charles Bancin diangkat sebagai pelaksana direktur Rumah Sakit Umum Sidikalang yang sebelumnya dijabat dr Henry Manik.
Penunjukan pelaksana direktur RSU Sidikalang yang bukan dari tenaga medis diduga tidak sesuai aturan. Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 berbunyi, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Pelaksana Direktur RSU Sidikalang, Charles Bancin dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Rabu (26/02/2020) mengatakan, untuk lebih jelas kepada Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Rahmatsyah Munthe saja dikonfirmasi.
Rahmatsyah Munthe mengatakan, Charles Bancin yang merupakan Asisten 2 Setda Pemkab Dairi ditunjuk sebagai pelaksana direktur RSU Sidikalang sejak 20 Januari 2020. Memang Charles Bancin bukan dari kalangan tenaga medis. Pelaksana itu, lulusan sarjana Teknik Geologi dan magisternya Administrasi Publik.
Diakuinya, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 ayat 1 berlaku untuk direktur rumah sakit yang definitif, tidak pada pelaksana. Sampai saat ini menurutnya, tidak ada kendala ada pengadministrasian termasuk klaim BPJS. Penunjukan pelaksana direktur tidak berlatar tenaga medis merupakan pertimbangan dari pimpinan.(*)