Nisel (SIB)
Pembayaran gaji guru honorer di Nias Selatan (Nisel) dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 akan terkendala karena persyaratannya harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Demikian Sekretaris Dinas Pendidikan Nisel Elisama Lase, Kamis (27/2/2020), yang ditunjuk sebagai Manajer BOS tahun 2020.
Elisama Lase sebelumnya mengatakan meski belum menerima resmi Petunjuk Teknis (Juknis), salah satu item dalam Permendikbud No 8 tahun 2020 yaitu pembayaran gaji guru honorer maksimal 50 persen dari dana tersebut sulit terealisasi karena masih banyak guru yang tidak memiliki NUPTK.
Pengurusan yang memakan waktu cukup lama membuat hampir setengah dari guru honorer di Nisel belum memiliki NUPTK. "Kita tidak tahu apa kendalanya, dari Dinas kita sudah verifikasi namun setelah sampai di pusat bisa lebih dari satu tahun baru keluar NUPTK," katanya.
Terkait persoalan itu, pihaknya menyakini pasti akan ada solusi terhadap persyaratan itu mengingat Nisel merupakan salah satu wilayah berstatus Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3 T). " Kalau ada pertemuan tingkat nasional akan kita sampaikan permasalahan itu,"ujarnya. (*)