Sergai (SIB)
SU alias G (30) warga Dusun II, Desa Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, akhirnya ditangkap pihak kepolisian, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
SU ditangkap lantaran ulahnya yang nekad menjadi juru tulis (Jurtul) dan menjual judi jenis togel kepada pekerja galian C di seputaran proyek Jalan Tol Dusun IV, Desa Blok X.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, kepada awak media, Kamis (27/2/2020) menjelaskan, perbuatan SU yang sudah dilakukan setahun belakangan dan sangat meresahkan itu, akhirnya dilaporkan masyarakat ke tim Opsnal unit Reskrim Polsek Dolokmasihul.
Menindaklanjuti informasi itu, sambung Kapolres, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diintai, akhirnya SU kedapatan tengah merekap nomor tebakan menggunakan ponsel pintarnya di seputaran proyek galian C.
Saat diinterogasi, SU mengaku bisa mengumpulkan omset mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1 juta per putarannya. Dari omset itu, SU mengaku mendapat upah sebesar 15 persen.(T09)