Sergai (SIB)
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisial Bd (16), warga Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai, terhadap korbannya sebut saja, Bunga (6), berbuntut panjang.
Pasalnya, orangtua Bunga, M (38), melaporkan putusan majelis hakim PN Seirampah itu ke Komisi Yudisial (KY) agar kinerja majelis hakim dipantau dan diawasi.
"Melalui pengacara, kami telah melaporkan putusan majelis hakim PN Seirampah itu ke KY," kata M, Kamis (27/2/2020), melalui telepon selulernya.
Dikatakannya, laporan tersebut dilakukan pihaknya guna memeroleh keadilan dan supaya kejadian serupa tak terulang kembali di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat. Terdakwa yang masih bertetangga dekat dengan korban, saat ini diketahui sudah berkeliaran bebas di kampungnya.
"Hal ini sudah barang tentu mengganggu kondisi psikologis anak saya. Bahkan, untuk ke luar rumah saja, anak saya ketakutan lantaran masih trauma berpapasan dengan Bd. Melalui pemberitaan ini, saya mohon agar kiranya, kami dapat memeroleh keadilan," pinta M dengan mata berkaca-kaca.
Sebagaimana diberitakan SIB sebelumnya, terdakwa pencabulan terhadap anak kandung M yakni, Bd dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Rio Barten Timbul SH MH, didampingi Panitera, Herita, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juita SH, pada Kamis (30/1/2020) lalu di PN Seirampah. (*)