Medan (SIB)
Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pelaku miliki ganja kering sebanyak 7 paket di mana 1 paket ukuran sedang dan 6 paket ukuran kecil.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin saat paparan kasus, Kamis (27/2/2020) siang di kantornya menyebutkan penangkapan pelaku FHN (19) warga Lorong II Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Medan, berkat informasi dari masyarakat.
Pelaku ditangkap pada Rabu (26/2/2020) malam lalu saat berdiri di lokasi TKP Lorong II dekat kediamannya. Ketika digeledah petugas menemukan di kantong celana sebelah kiri 1 paket ganja dan 6 paket ganja kering di simpan dalam kotak rokok.
"Pengakuannya, pelaku membeli seharga Rp 100 ribu dari inisial BD. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Medan Kota" kata Kanit Reskrim, Yaqin. (*)