Sergai (SIB)
S alias Kiwil (47) warga Dusun II, Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap polisi saat diam-diam merekap judi togel di rumahnya, Rabu (26/2/2020) sekira 15.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas dari Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan menemukan barang bukti berupa 3 lembar kertas berisikan nomor angka tebakan togel, uang tunai Rp 82 ribu dan 1 unit telepon genggam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul SH MH kepada SIB, Kamis (27/2/2020) mengatakan, penangkapan Kiwil yang berperan sebagai jurtul togel itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatannya.
"Saat diamankan, Kiwil mengaku sudah 3 bulan menekuni profesi sebagai jurtul togel dengan omset ratusan ribu rupiah per putarannya. Dari omset itu, Kiwil memeroleh upah sebesar 15 persen," kata AKBP Robin. (*)