Nisel (SIB)
Seorang warga desa Amuri Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial AB (27) ditangkap personil Polres Nisel atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku diduga menusuk kemaluan istrinya pakai kayu.
Hal itu sampaikan Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK pada saat konferensi pers di Mapolres Nisel, Kamis (27/2/2020). Menurut Kapolres, penganiayaan itu terjadi karena pelaku cemburu.
Dijelaskan motif kejadian, awalnya tersangka menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain namun korban membantahnya. "Karena tidak menerima pengakuan korban, pelaku emosi dan menyeret korban ke dapur. Sesampai di dapur, pelaku mengikat kedua tangan korban," ujar AKBP I Gede.
Setelah itu, kata dia, pelaku mengambil kayu yang ada di dapur dan langsung menusuk kemaluan korban.
Pelaku AB kepada sejumlah wartawan juga mengakui perbuatannya tersebut. "Saat itu, saya dalam keadaan mabuk dan gelap mata hingga menuduh korban selingkuh dan melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya sembari mengaku menyesal atas perbuatannya. (*)