Simalungun (SIB)
Polsek Perdagangan menangkap seorang pelaku judi togel berinisial LS (37) warga Huta I Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/2/20).
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Polytron warna hitam, di mana pada sms kotak terkirim terdapat angka tebakan judi togel dan uang Rp 20.000.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan hal itu. Disebut, pelaku ditangkap di warung miliknya di Huta I Nagori Talun Madear.
"Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan," ucap Lukman. (*)