Tapanuli Utara (SIB)
Sebanyak 47 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tarutung dibebaskan. Pembebasan dilakukan mulai Kamis, (2/4/2020) sebanyak 5 orang, Jumat (3/4/2020) 3 orang dan Senin (6/4/2020) 39 orang.
"Sementara 49 warga binaan lagi masih dalam pengusulan. Tahanan yang dibebaskan itu bukan bebas murni melainkan proses asimilasi dan mendapat pantauan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Kepala Rutan Tarutung Hendri Alfa Edison Damanik kepada hariansib.com, Senin (6/4/2020) di kantornya.
Damanik menjelaskan, warga binaan yang telah dibebaskan dan dalam pengusulan bebas merupakan tahanan yang sudah menjalani setengah dari masa hukuman sampai 31 Desember 2020. Warga binaan yang dibebaskan adalah kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun.
"Untuk itu kita mengharapkan kepada para warga binaan supaya tetap berkelakuan baik dan jangan mengulangi perbuatannya. Apabila melakukan kedelapan lagi, pasti akan dimasukkan lagi ke penjara, " ujarnya. (*)