Lubukpakam (SIB)
Setelah diburon 2 pekan, tersangka pembobol rumah berinisial PA (22) warga Dusun VI Gang Bilal Desa Dagangkelambir, Kecamatan Tanjungmorawa, diringkus Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Gang Bukit Desa Dagangkelambir.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (7/4/2020) sore, menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan laptop, 2 handphone (hp) android dan kamera polaroid. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial H yang hingga kini masih diburon.
Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban Hartanto (46) warga Dusun III Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa. Tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedang temannya masih diburon. (*).