Sidikalang (SIB)
Kegiatan belajar di rumah untuk pelajar di Kabupaten Dairi, kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dairi nomor 420/1914, tentang perpanjangan kegiatan belajar siswa di rumah, tertanggal 23 April 2020.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Besli Pane SE kepada hariansib.com Selasa (28/4/2020) di Sidikalang.
“Sama seperti surat sebelumnya, masa belajar di rumah, merujuk SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan masa darurat penyebaran Covid-19. Kegiatan belajar di rumah untuk pelajar TK, PAUD, SMP/MTs se-Kabupaten Dairi,†ujarnya. (*)