Medan (SIB)
Kejari Tebingtinggi, Kamis (7/5/2020) malam menangkap Sul (rekanan) dari kediamannya di Tebingtinggi setelah masuk status DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2017 lalu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembuatan Tanggul Sungai Sei Padang Tebingtinggi senilai Rp1,5 Miliar bersumber dari APBDTebingtinggi Tahun 2013.
"Saya sudah cek ke Kejari Tebingtinggi, benar ada penangkapan tersangka korupsi yang sudah status DPO itu," kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Jumat (8/5/2020).
Disebutkan tersangka Sul ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB, lalu dibawa ke kantor Kejari Tebingtingi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Usai dilakukan rapid test Covid-19 dan hasilnyanegatif, menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 tersangka ditahan di Lapas Tebingtinggi.
Tersangka Sul ditetapkan sebagai tersangka selaku rekanan dalam proyek pembuatan Tanggul Sungai Sei Padang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/N.2.14/Fd.1/06/ 2016 tertanggal 6 Juni 2016.Kasus tersebut telah diproses Kejari Tebintinggi sejak tahun 2016 atas pengaduan dari masyarakat.
Dalam proses penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp150 juta.
Ditambahkan selain tersangka Sul juga ada satu orang lagi tersangka yaitu M Yusuf yang telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, dan telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 1(satu) tahun 6 (enam)
bulan penjara.(*)