Tebingtinggi (SIB)
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Tebingtinggi mengamankan tiga tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada kalangan sopir truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, kota setempat, Jumat (15/5/2020) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif saat memberi keterangan kepada hariansib.com mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan adanya video viral di media sosial Instagram berdurasi 30 detik yang berlokasi di dekat Pasar Induk Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi.
"Usai melihat video itu, personel Tekab Polres langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial MS (36), RA (38) serta ES (30) tanpa perlawanan di lokasi pungli," ujarnya.
Kepada petugas, lanjut Sarponi, para pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungli terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Kutilang.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa," kata Wakapolres sembari menegaskan, apabila para tersangka kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)