Belawan (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Mar (40), terdakwa kasus pemalsuan surat perusahaan tempatnya bekerja PT Serba Guna, di Kawasan Industri Medan (KIM).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Lubuk Pakam, yang digelar secara daring/online, di Aula Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam, Rabu (3/6/2020).
Dalam putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa yang bekerja di PT Serba Guna pada bagian akunting, beberapa bulan lalu megeluarkan surat pengalaman kerja untuk rekan kerjanya seorang wanita, yakni DS. Padahal apa yang dilakukan Mar bukan kewenangannya.
Ternyata surat tersebut digunakan DS untuk melaporkan perusahaan kepada pihak terkait, sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja yang dialami DS.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Rahmad SH menyatakan banding. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Simaremare, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. (*)