Labuhanbatu (SIB)
Seorang warga Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, ditangkap setelah mencuri sepedamotor. Pria RA alias Rifin (28), diringkus dari Kafe Atik di Jalan Baru By Pass/H Adam Malik Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit kepada wartawan, Minggu (21/6/2020), menyebut, pencurian sepedamotor itu terjadi Selasa (21/4/2020) malam.
Awalnya, korban Hasrul Effendi Siregar (57), warga Lingkungan IV Kampungjawa, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, hendak pergi ke Medan menjemput anaknya, Selasa (21/4/2020).
“Sebelum berangkat, korban menyimpan sepedamotornya, Honda Supra X 125 BK 4878 YAL di gudang belakang rumahnya. Namun ketika pulang dari Medan, korban melihat pintu gudang terbuka dan tidak melihat sepedamotornya lagi. Gembok dan engsel pintu gudang sudah rusak.
Korban lalu bertanya kepada isterinya, Elidawati. Ternyata tidak menyadari kehilangan sepedamotor dari gudang itu.
"Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau Polres Labuhanbatu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,†ungkap Kasat.
Pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 10:00 WIB, tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Marbau mendapat informasi keberadaan pelaku. Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik bersama tim Tekab bergerak menuju lokasi.
“Tersangka pelaku diringkus dari depan Kafe Atik Jalan Haji Adam Malik Rantauprapat. Tekab kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti sepedamotor yang diambil paksa pelaku dari gudang korban dan ditemukan,†jelasnya. (*)