DPRD Sumut Desak AJB Bumiputera 1912 Segera Bayar Klaim Polis Nasabah Jatuh Tempo

Redaksi - Senin, 13 Juli 2020 20:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir072020/_9646_DPRD-Sumut-Desak-AJB-Bumiputera-1912-Segera-Bayar-Klaim-Polis-Nasabah-Jatuh-Tempo.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok
Parlaungan SimangunsongZeira Salim Ritonga

Medan (SIB)

Kalangan DPRD Sumut mendesak AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumiputera 1912 segera membayar klaim polis nasabah habis kontrak (jatuh tempo), karena hal itu hak penuh nasabah yang tidak bisa diganggu-gugat. Jangan sampai para nasabah berbondong-bondong melakukan aksi protes ke perusahaan asuransi tersebut.

Hal itu ditegaskan Sekretaris FP Demokrat DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong dan Sekretaris Fraksi Nusantara Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Senin (13/7/2020) melalui telepon menanggapi jeritan nasabah AJB Bumiputera 1912 yang belum dibayar klaim polis yang sudah jatuh tempo.

"Kita ingatkan pimpinan AJB Bumiputera untuk segera membayar klaim polis nasabah yang sudah jatuh tempo tersebut, jangan coba-coba untuk menahan-nahannya, karena nasabah ingin menikmatinya dana asuransinya menjelang usia tuanya," tandas Parlaungan.

Menurut Parlaungan, tindakan manajemen AJB Bumiputera melakukan metode pembayaran dengan memberikan nomor antrian kepada para nasabah, hanya sebagai akal-akalan untuk memperlama pencairan, sehingga pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu segera melakukan teguran keras.

"Sudah sangat keterlaluan, jika polis nasabah jatuh tempo pada 2019, tapi tidak bisa dicairkan hingga 2020 ini. Yang paling aneh, pencairan justru dibuat berdasarkan daftar antrian. Tidak tanggung-tanggung, nomor antrian pada urut 5.262 untuk Kantor Cabang Medan Baru. Bisa setahun lagi belum juga cair," tandas Parlaungan yang juga Sekretaris Komisi D ini.

Sementara itu, Zeira Salim Ritonga "mengultimatum" AJB Bumiputera untuk secepatnya membayar klaim polis nasabah yang sudah jatuh tempo, paling lama bulan Agustus ini, sebelum lembaga legislatif melayangkan surat panggilan untuk melakukan rapat dengar pendapat.

"Jika dalam bulan Agustus ini AJB Bumiputera belum membayar klaim polis yang jatuh tempo, kita minta kepada para nasabah untuk segera melayangkan surat pengaduan ke Komisi C dan E DPRD Sumut guna menjadualkan memanggil AJB Bumiputera dalam rapat dengar pendapat, agar diketahui apa penyebab tertundanya pembayaran," tandas Zeira.

Diakhir keterangannya, Zeira Salim mengigatkan AJB Bumiputera jangan sesuka-hati membuat aturan menunda pencairan klaim polis nasabah, karena dalam perjanjian awal juga telah disepakati, saat jatuh tempo nasabah bisa mencairkannya dengan cepat.(*).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

Bukber Bersama Jurnalis, LPS Ajak Media Edukasi Jaminan Menabung Masyarakat

Berita Terkini

Polisi Benarkan Foto yang Beredar Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Busana Dalam Boks Kontainer

Berita Terkini

Tuding Ada Pengendali Narkoba di Rutan Tanjung Gusta, Ini Jawaban Mantan Warga Binaan dan Kepala Pengamanan Rutan

Berita Terkini

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Mesin AC Kantor KSDA Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkini

Korban Keracunan Mie Tek Tek di Sibolga Minta Kasus Diusut

Berita Terkini

Polres Tanjungbalai Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Ops Ketupat Toba 2026