Belawan (SIB)
Seorang wanita, Sam alias Amoy (27) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan JPS alias Dapot (41) berdomisili di Jalan Jermal Raya, Medan Labuhan terduga pengedar dan pembeli narkoba dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Belawan dari salah satu kamar hotel di Belawan.
Dari kedua tersangka petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 1 dompet kecil berisi 3 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 gram , 2 pipet ujung runcing, uang tunai Rp 100 ribu, 2 unit HP, sebuah bong dan 1 kaca pin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP DR MR Dayan SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020) melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring SH MH menyebutkan, kedua tersangka pengedar dan pembeli narkoba berikut barang bukti ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya transaksi narkoba pada salah satu kamar Hotel B di Belawan.
Menyikapi hal tersebut sejumlah petugas kepolisian kemudian melakukan penggerebekan, kemudian dari sebuah kamar Hotel B yang ditemukan Sam alias Amoy dan JPS alias Dapot.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, pada tempat tidur ditemukan barang bukti sabu-sabu dan bong serta barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian juga mengatakan, sesuai pengakuan Sam alias Amoy, sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria, SB (DPO), sedangkan JPS alias Dapot merupakan pembeli, yang sebelumnya melakukan pemesanan terhadap Amoy melalui telepon genggamnya.
Guna pengusutan lanjut, wanita pengedar sabu dan pembelinya tersebut kini mendekam di sel tahanan polisi.(*)