Medan (SIB)
Parlaungan Hutagalung, selaku rekanan dari PT M, Sabtu (19/9/2020) malam ditangkap Tim Intel Kejatisu bekerjasama dengan Intel Kejari Karo dari kediamannya di Medan Helvetia. Penangkapandilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukumtetap dari Mahkamah Agung (MA No 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal ) 16 Juni 2016, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabanjahe tahun 2009.
Menurut Plt Kasi Penkum Karya Graham Hutagaol SH MHum, proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan karena terpidana koperatif. Dari lokasi penangkapan, terpidana sempat dibawa Intel Kejari ke Kejari Medan, selanjutnya dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi, selanjutnya akan dimasukkan LP guna menjalani hukuman sesuai putusan MA RI tersebut.
Disebutkan dalam putusan MA RI, selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, terpidana juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 519.092.522,00 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus bermula ketika RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo yang waktu itu Direkturnya dr Suara Ginting mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT M ikut dalam pelelangan kegiatan alkes tersebut.(*)