Simalungun (SIB)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Rabu 23 September 2020.
"Ya, besok penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," kata Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik di Pamatangraya, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, ada 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Simalungun yang mendaftar ke KPUD Simalungun yaitu, Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan).
Kemudian, pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi, Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus dan pasangan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar yang diusung partai politik.
Raja mengatakan, pihaknya tidak mengundang seluruh bakal pasangan calon untuk hadir ke KPUD pada acara penetapan calon. Katanya, penetapan calon cukup diumumkan di laman KPUD Simalungun, ditempel di kantor KPUD, media sosial dan lainnya.
Sementara itu, lanjut Raja, pada acara pengundian nomor urut pasangan calon, Kamis 24 September 2020, akan diundang seluruh pasangan calon untuk hadir di KPUD Simalungun.
"Namun, dibatasi jumlah peserta yang bisa masuk ke Aula KPUD Simalungun pada acara pengundian nomor urut, maksimal 50 orang," ujar Raja.
Menurutnya, potensi penularan Covid-19 harus dicegah. Semua pasangan calon diminta menghindari penumpukan massa.
"Jumlah rombongan setiap pasangan calon juga dibatasi. Seluruhnya wajib memakai masker," pintanya.
KPUD Simalungun juga menyiapkan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan agar setiap orang yang memasuki Kantor KPU Simalungun steril atau bebas dari Covid-19. (*)