KPU Medan Tetapkan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Paslon Pilkada 2020

Redaksi - Rabu, 23 September 2020 12:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/09/_985_KPU-Medan-Tetapkan-Bobby-Aulia-dan-Akhyar-Salman-Paslon-Pilkada-2020.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto SIB/Rido Adeward Sitompul
RAPAT PLENO : Lima Komisioner KPU Medan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, di Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan, Rabu (23/9/2020).

Medan (SIB)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution â€" H Aulia Rachman dan H Akhyar Nasution â€" H Salman Alfarisi sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya kedua paslon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Medan pada 9 Desember 2020. Paslon tersebut ditetapkan setelah KPU Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik di masa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.

Kedua paslon tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup sesuai amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020, di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (23/9/2020).

Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang paslon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Medan, mengingat saat ini pemilihan serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Setelah penetapan, KPU Medan akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, sekaligus menggelar penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan paslon, Kamis, 24 September 2020, di Hotel Santika Dyandra.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Medan menegaskan agar paslon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Hal itu agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Agussyah menambahkan, KPU Medan memasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui media sosial Facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan.

Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan paslon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun.(*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

KPU Medan Tetapkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Paslon Wali Kota Terpilih

Berita Terkini

4 Februari Putusan Sengketa Pilwakot Medan, KPU Yakin MK Beri Putusan Terbaik

Berita Terkini

Rekapitulasi Suara Selesai, Pilkada Medan Dimenangkan Paslon Rico-Zaki

Berita Terkini

PSU di 6 TPS Kota Medan Lancar, KPU: Proses Sesuai Prosedur

Berita Terkini

KPU Medan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Berita Terkini

Wali Kota Medan Sebut Ada 100 TPS Terdampak Banjir