Penegak Hukum Diminta Awasi Paripurna Pokir DPRD Deliserdang

Redaksi - Minggu, 18 Oktober 2020 20:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/10/_2459_Penegak-Hukum-Diminta-Awasi-Paripurna-Pokir-DPRD-Deliserdang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok Jekson Turnip
Mardi Sijabat SH CPCLE

Lubukpakam (SIB)

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (Ketum LSM KPK RI), Mardi Sijabat SH CPCLE meminta aparat penegak hukum agar mengawasi pelaksanaan paripurna pokok pikiran (Pokir) yang dijadwalkan DPRD Deliserdang, Senin (19/10/2020).

"Mengapa pimpinan dan oknum sebagian dewan terkesan memaksakan Pokir di akhir tahun. Apalagi beberapa jam lagi akan membahas penyusunan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2021. Apa mau memaksakan kehendak memasukkannya di RKPD 2021," ungkap Sijabat kepada SIB, Minggu (18/10/2020).

Menurut dia, secara logika pemaksaan Pokir ini diduga akan ditampung di RKPD 2021. Jika tidak, dan akan ditampung dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, menurutnya jadwal paripurna Pokir terlalu prematur.

Sebab seyogianya dilakukan paripurna Pokir pada April dan Mei setiap tahun. Dimana Pokir pembahasannya harus seirama dengan Musrenbang.

"Jika pokir yang dilaksanakan dalam RKPD 2021 menurut saya ini sudah tidak tepat. Karena sudah di luar proses yang sewajarnya yaitu bulan April atau Mei. Memang Pokir itu dibenarkan dalam UU namun kan ada ketentuan yang harus diikuti," terang Mardi.

Dijelaskan, ketika Pokir diparipurnakan juga oleh beberapa dewan nantinya maka ada dugaan pemaksaan kehendak agar ditampung dalam RAPBD 2021.

"Ini pantas kita curigai sebagai masyarakat Deliserdang. Untuk itu kita minta kepada pengawas dan penegak hukum supaya mengikuti paripurna Pokir itu jika tetap harus dilaksanakan. Mengapa? Karena kita curiga terindikasi memaksakan kehendak untuk menggiring sesuatu yang dimaksud," kata Ketum LSM KPK RI itu.

Informasi yang diketahuinya juga bahwa proses Pokir yang mau dilaksanakan itu apa sudah memenuhi tatib DPRD Deliserdang apa belum. Sebab ada indikasi sebagian besar dewan tidak setuju Pokir karena dianggap tidak tepat aturan.(*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun

Berita Terkini

Ketua DPRD Deliserdang Setuju Paripurna Pokir Diawasi