Medan (SIB)
Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap AS (21) warga Pasar 8 Tembung Gang Jati 2 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang karena mencuri mesin pompa air milik Jhon Syawal (47) warga Pasar 7 Tembung Bengkel Gang Melati 40 Desa Sambirejo Timur, Sabtu (24/10/2020).
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu JA Panjaitan kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri pompa air milik korban.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui mencuri barang korban bersama 2 rekannya berinisial M warga Pasar 8 Gang Masjid Desa Bandar Klippa dan I alias Kopral warga Pasar 8 Gang Pinang," ujarnya.
Pelaku AS sambungnya, sudah resmi ditahan polisi untuk proses lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran oleh Tekab kita," pungkasnya.(*)