Namorambe (SIB)
Sekira 10 bulan kabur, pria pencuri Ponsel (telepon selular) dan uang Rp 300 ribu milik kakak kandungnya, TH (32) warga Perumahan Tamanpurideli Desa Kuta Tualah Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, diringkus Tekab Polsek Namorambe Polresta Deliserdang, Rabu (28/10/2020) pukul 14.00 WIB.
Informasi diperoleh, tersangka TH mendatangi rumah kakaknya, Pera (37) yang juga berada di kompleks perumahan itu, Sabtu (21/12/2019) pukul 12.00 WIB. Setelah tersangka TH pergi, Pera mengetahui bahwa ponsel dan uang Rp 300 ribu miliknya raib.
Mengetahui hal itu, Pera mendatangi TH yang tinggal di rumah orangtuanya, tidak jauh dari rumahnya. Namun saat didatangi, ternyata TH yang disebut-sebut sudah pernah menikah itu, sudah kabur ke Tanjungbalai. Tidak terima, korban membuat pengaduan ke Polsek Namorambe. Mengetahui tersangka sudah pulang ke rumah orangtuanya, Tekab Polsek Namorambe langsung meringkusnya.
Kapolsek Namorambe Polresta Deliserdang, Iptu Antonius Ginting SH ketika dikonfirmasi hariansib.com, Kamis (29/10/2020), mengatakan tersangka TH mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel dan uang Rp 300 ribu, milik kakaknya. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana, sedang ponsel curian sudah dijual tersangka. (*).