Simalungun (SIB)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun meluncurkan gerakan mendukung rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) menjelang Pilkada 2020.
"Gerakan ini dilakukan secara nasional karena ditemukan masih banyak pemilih yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) namun belum melakukan perekaman KTP Elektronik," kata Komisioner KPUD Simalungun Puji Rahmad Harahap di Pamatangraya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, gerakan mendukung rekam KTP-El dimulai 9 November sampai 9 Desember 2020. Untuk lebih mematangkan kegiatan itu, KPUD Simalungun menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan instansi terkait.
"KPUD Simalungun bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam melaksanakan gerakan mendukung rekam KTP-El untuk menjamin hak konstitusi pemilih di Simalungun," ujarnya.
Dijelaskan, peran aktif Pemkab Simalungun sangat dibutuhkan, dalam hal ini Disdukcapil, camat, lurah, pangulu (kepala desa) dan perangkat desa untuk mendorong maupun mengajak warga agar melakukan perekaman KTP-El.
"Kami mengharapkan dukungan semua pihak agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih bisa memiliki KTP-Elektronik dan bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H Pilkada," tutup Puji. (*)