Dinilai Kangkangi Perda, Bupati 'LIRA' Minta Sat Pol PP Tertibkan Bangunan di Rest Area

Redaksi - Kamis, 26 November 2020 19:09 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/11/_4859_Dinilai-Kangkangi-Perda--Bupati---039-LIRA--039--Minta-Sat-Pol-PP-Tertibkan-Bangunan-di-Rest-Area.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok/Benhard Sihotang SH
Benhard Sihotang SH

Sergai (SIB)

Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Benhard Sihotang SH meminta jajaran Sat Pol PP Pemkab Sergai menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di komplek rest area jalur tol Medan-Tebingtinggi, persisnya di kawasan Kecamatan Telukmengkudu.

Pasalnya, proses pembangunan berbagai fasilitas tol tersebut dinilai telah mengangkangi Perda Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (RIMB).

"Sebelum memulai pengerjaan, setiap proyek pembangunan fisik, apalagi menggunakan uang negara, pihak terkait harus lebih dahulu mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ," ujar Benhard Sihotang kepada SIB, Kamis (26/11/2020) di Seirampah.

Sebagaimana hasil konfirmasi SIB kepada Dingin Saragih, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Sergai mengakui bahwa bangunan fasilitas rest area di jalur tol Medan-Tinggi tersebut ijinnya belum ada dan masih berproses di TKPRD.

Benhard Sihotang mengatakan, meskipun bangunan-bangunan di rest area itu merupakan proyek nasional (Pronas), namun pihak pengelola tidak boleh serta-merta mengabaikan segala proses administrasi yang berlaku di daerah.

"Pemerintah daerah (Pemkab Sergai) kan juga punya aturan. Maka dari itu, semua pihak yang berkepentingan di daerah wajib mematuhi aturan-aturan yang ada ," ujarnya.

Apabila tidak mematuhi aturan, sambung Sihotang, Pemkab Sergai melalui Sat Pol PP selaku penegak Perda memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan seluruh bangunan yang berdiri di lahan rest area, seperti melakukan pembongkaran.

"Kita sama sekali tidak menolak pembangunan fasilitas rest area di Serdangbedagai. Tapi, segala urusan administrasi sebelum dimulainya pengerjaan proyek wajib dipatuhi oleh pihak pengelola agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Kalau sudah begini, Sat Pol PP tentunya diperbolehkan untuk melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan di rest area yang sejauh ini belum memiliki SIMB dan telah mengangkangi Perda," tegasnya.

Kemudian secara terpisah, Kasat Pol PP Fajar Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengakui pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) untuk memberikan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.

"Terkait bangunan rest area yang diduga belum mengantongi SIMB, kita sudah menyurati pihak JMKT. Kita tunggu respon dari mereka dalam beberapa hari ke depan," katanya. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

Polres Tebingtinggi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Toba 2025

Berita Terkini

Polres Sibolga Patroli Malam Hari Monitor Lokasi Rawan Kamtibmas

Berita Terkini

Lalu Lintas Satu Arah akan Diterapkan di Tebingtinggi, PKL Tanah Lapang Merdeka Direlokasi

Berita Terkini

DPRD SU Desak Dishub Gandeng Dirlantas Polda Sumut Tertibkan Terminal Liar di Medan

Berita Terkini

Jelang Masa Pencoblosan, Bawaslu Tanjungbalai Bersihkan APK

Berita Terkini

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Simalungun Tertibkan Ribuan APK