Asahan (SIB)
Tim opsnal Polsek Prapat Janji meringkus seorang pria berinisial BS (23) warga Dusun III Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (4/2/2021) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
“BS diduga sebagai pengguna sabu-sabu,†kata Kapolres Asahan melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar kepada SIB, Jumat (5/2/2021).
Dijelaskan Siregar, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima adanya transaksi Narkoba di Dusun III Desa Sei Silau.
Berbekal info tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Purba untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Jalan Besar Sei Silau dan langsung ditangkap. Selanjutnya dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga sabu di jalan yang sempat dibuang pelaku ketika sepeda motornya dihentikan petugas.
“Saat diinterogasi, BS mengakui barang haram tersebut miliknya,†ucap Siregar.
Terkait kasus ini, sebutnya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga berisi sabu yang dibungkus kertas timah dan plastik hitam serta 1 unit sepeda motor. (")