Polres Labuhanbatu Gulung Sindikat Gembong Narkoba Man Batak, 2 Kaki Tangannya Ditembak

Redaksi - Senin, 08 Februari 2021 21:14 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_5532_Polres-Labuhanbatu-Gulung-Sindikat-Gembong-Narkoba-Man-Batak--2-Kaki-Tangannya-Ditembak.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Dok/Kasat Resnarkoba
KAKI TANGAN MAN BATAK: Tim Satresnarkoba menggiring 2 kaki tangan bandar besar sabu di Labuhanbatu Raya, Man Batak, tersangka MZ alias Zuned (31) tukang kutip uang penjualan sabu dan HY alias Ogut (43) tukang bagi sabu ke para pengedar, yang di

Rantauprapat (SIB)

Polres Labuhanbatu menggulung sindikat peredaran gelap sabu jaringan gembong narkoba Man Batak yang telah ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Rabu (3/2/2021).

Sejumlah orang lapangan Man Batak sudah ditangkap. Dua kaki tangan bandar besar sabu Labuhanbatu Raya itu terpaksa ditembak karena bertindak hingga mengancam jiwa polisi saat mencari pemain lainnya, Minggu (7/2/2021) dini hari.

"Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka kaki tangan dari bandar Narkoba bernama FP alias Man Batak, Minggu 7 Februari 2021 dini hari, dari 2 lokasi terpisah," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada SIB melalui aplikasi pesan, Senin (8/2/2021) sore.

Martualesi menyebut, ia bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung memimpin tim Opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka pembagi sabu dan pengutip uang penjualan sabu milik Man Batak dari Padangmatinggi Rantauprapat.Tersangka yang ditangkap itu berinisial MZ alias Zuned (31) dan HY alias Ogut (43), keduanya warga Padangmatinggi, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka MZ alias Zuned berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan sabu milik Man Batak dan tersangka HY alias Ogut berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada para pengedar," ungkap Kasat Resnarkoba.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu senilai Rp60 juta, telepon seluler, uang tunai, sepeda motor KLX dan samurai dari kedua tersangka.

"Dari tersangka MZ disita barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram, 1 unit handphone android, 1 handphone Nokia biasa dan sebilah pedang samurai sepanjang lebih kurang 1 meter," sebutnya.

Kemudian dari tersangka HY alias Ogut telah disita 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 32,26 gram, 1 unit sepeda motor KLX, 1 unit HP android dan 2 unit HP Nokia, mancis dan uang tunai Rp300.000.

"Total barang bukti diduga sabu yang disita dari kedua tersangka seberat 52,77 gram," sebut Kasat.

Kasat juga menyebut, kedua tersangka saat dibawa ke lapangan melakukan pengembangan kasus dan mencari jaringan lain, berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kaki kanan masing-masing tersangka tertembak di lapangan," sebutnya.

Tersangka MZ alias Zuned, tambah Kasat, residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak. Zuned ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka Zuned baru bebas bulan April 2020. Tersangka juga mengaku dibiaya Man Batak selama di penjara dan setelah keluar dari Lapas langsung gabung dalam sindikat narkoba Man Batak," ungkapnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

Polres Labuhanbatu Amankan Arus Balik Idul Fitri di Dermaga Labuhanbilik

Berita Terkini

Arus Balik Jalinsum Labuhanbatu Padat, Polisi Imbau Pemudik Tertib

Berita Terkini

H +3 Lebaran, Kendaraan Roda Empat Padati Jalinsum Aekkanopan

Berita Terkini

Tekan Kriminalitas saat Idul Fitri, Tim Samapta Polres Labuhanbatu Patroli di Pasar dan Titik-titik Rawan

Berita Terkini

Arus Balik di Jalinsum Sisingamangaraja Rantauprapat Arah Riau Padat Merayap

Berita Terkini

Polres Labuhanbatu Amankan Perayaan Hagaf di Sungai Kualuh Labura Aman dan Lancar