Polres Asahan Tembak Pelaku Pelemparan Truk

Redaksi - Kamis, 18 Maret 2021 16:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_2894_Polres-Asahan-Tembak-Pelaku-Pelemparan-Truk.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto : dok/Rahmadani
DIHUTAN : Tampak E, pelaku pelemparan truk yang viral di medsos ketika ditangkap polisi di tengah hutan di Kecamatan Parsoburan Kabupaten Tobasa, Rabu (18/3/2021).

Kisaran (SIB)

Tim gabungan dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja berhasil menangkap 1 dari 2 orang pelaku pelemparan truk di Jalinsum Aek Ledong yang lagi viral di media sosial belakangan ini.

“Kepada pelaku berinisial E, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho DK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskan, E (38) merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura menjadi target pihak kepolisian setelah sebelumnya bersama rekannya AP (belum tertangkap), melakukan kekerasan pada kendaraan yang lintas. Tindakan keduanya pun kemudian menjadi viral di Medsos dan dilaporkan ke Polisi.

Lanjut Rahmadani, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dan dari informasi diketahui salah seorang pelaku berada di daerah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pengejaran dilaksanakan hingga akhirnya E, berhasil ditangkap ketika bersembunyi di sebuah gubuk milik warga di tengah hutan di Kecamatan Parsoburan Kabupaten Tobasa, Rabu (17/3/2021).

“Pada saat inilah pelaku melawan ketika akan ditangkap, sehingga akhirnya terpaksa diberi tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Ditambahkan, dari hasil interogasi kedua pelaku melakukan perbuatan itu dikarenakan sakit hati tidak diberi uang dari supir truk. “Terhadap tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 KUHPidana,” ucap Rahmadani.(*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

Bawa Sabu, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Pulau Raja

Berita Terkini

Dor! Polisi Tembak Kaki Seorang Pelaku Pelemparan Truk di Asahan