Merobah GBHN Harus Atas Kehendak Masyarakat

Redaksi - Sabtu, 20 Maret 2021 11:55 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_233_Merobah-GBHN-Harus-Atas-Kehendak-Masyarakat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok Jamida P. Habeahan
Pakar Hukum Tata Negara Prof  Dr Juanda, MH

Jakarta (SIB)

Membentuk dan merobah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN), harus atas kehendak masyarakat. Apa urgensi, tujuan dan basisnya.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda, MH menyatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat(19/3/2021) terkait adanya suara atau keinginan sementara pihak, untuk mengandemen konstitusi termasuk bagaimana menghidupkan GBHN.

“ Secara hukum tata negara , Garis-Garis Besar Haluan Negara memang wewenang MPR, untuk berpikir, berbicara, dan mengeksekusi, tetapi pertanyaannya apakah urgen dan layak untuk dihidupkan kembali” kata Juanda.

Menurutnya, jika dilakatakan layak, maka pertanyaan berikutnya adalah apa dasar produk hukum maupun basisnya. Apakah konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mewadahi GBHN atau Undang-Undang (UU).

Ahli hukum tata negara ini berpendapat setidaknya ada keuntungan maupun kekurangan bila wacana menghidupkan kembali PPHN atau GBHN dalam wadah UUD 1945.

Keuntungannya, bahwa kewenangan dari visi bernegara ke depan siapapun Presidennya harus mengikuti GBHN dalam setiap progam maupun perencanaannya.

Kelebihannya, GBHN masuk dalam materi UUD 1945 dari segi kewenangan visi bernegara ke depan siapapun Presiden mendatang harus berdasarkan konstitusi. Kalau mengikuti pola berfikir ketatanegaraan yang benar, maka GBHN harusnya dihidupkan di UUD.

Namun, bila dilihat dari kekurangannya maka dalam proses pembahasan amandemen UUD 1945 sangat rentan terjadinya politisasi.

“Ketika DPR tidak setuju ataupun setuju dengan kepentingan kelompok tertentu, maka reaksinya akan lebih cepat terhadap wacana tersebut,” ujar Juanda sambil menambahkan, wacana menghidupkan kembali PPHN atau GBHN menjadi momentum yang baik, sehingga harus dibahas secara kongkrit untuk merumuskan mengenai sanksi bagi Presiden maupun lembaga negara lainnya yang tidak mempedomani.

Berkaca dari Presiden Gus Dur

Juanda juga menyinggung soal sanksi politik ketika Presiden Gus Dur dilengserkan. Dalam hukum tata negara bukan sanksi pidana, Presiden diberhentikan dengan impeach seolah-olah menurut MPR bahwa Gus Dur melanggar haluan negara.

“ Terbukti atau tidak melanggar haluan negara ,yang jelas saat itu Gus Dur lengser, “ ujar Juanda sambil mempertanyakan, apakah pola seperti itu yang melatarbelakangi wacana untuk membentuk haluan negara dalam konstitusi?

Soal urgensi ini, sejatinya bukan barang baru buat kita, termasuk bagi para pemerhati pakar tentang hukum tata negara. Sejak 5 tahun lalu, sudah dibahas dalam berbagai tempat diskusi termasuk di DPD, tentang pertanyaan apakah urgensinya.

Diakuinya, bahwa persoalan negara ini sejarahnya panjang. Dari UUD 17-8-45 berganti konstitusi ke Undang-Undang Dasar sementara konstitusi RIS. Kembali lagi pada Undang-Undang 45, pada Orde Lama, Orde Baru, terus Orde Reformasi.

Juanda sedikit agak alergi mengatakan, Orde Reformasi karena dinilainya sejak reformasi '98 sampai sekarang ini belum reformasi. Artinya konstitusi sudah 4 kali dirubah dan inilah tonggak sejarah kalau mau transisi reformasi.

Menurutnya, reformasi belum, karena karena Undang-Undang belum banyak dilakukan penyesuaian dengan peradaban-peradaban konstitusi yang baru.

Kemudian tingkah laku, paradigma para elit belum juga direformasi.

Reformasi itu belum terwujud, kata Juanda tetapi sekarang sudah muncul lagi keinginan untuk meng amandemen konstitusi dengan berbagai elemen-elemen dengan argumentasi termasuk bagaimana menghidupkan GBHN. (*).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

Ketua MPR: Iuran BPJS Kesehatan dan Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Berita Terkini

Anggota DPR RI Trinovi Khairani Sitorus Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Londut Labura

Berita Terkini

Sidang MKD Akhiri Drama Joget DPR: Tak satupun yang Dipecat

Berita Terkini

Ricky Anthony Dukung Pelatihan Riset dan Branding Peningkatan Pelaku UMKM di Medan

Berita Terkini

Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi

Berita Terkini

Pdt Penrad Soroti Rancangan Perpres Rumah Ibadah, Nilai Masih Ada Pasal Diskriminatif