PN Medan Kabulkan Gugatan, Lamaju Purba : Mari Bergandengan Tangan Bangun SMA Fransiskus

Redaksi - Senin, 22 Maret 2021 16:04 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_5502_PN-Medan-Kabulkan-Gugatan--Lamaju-Purba---Mari-Bergandengan-Tangan-Bangun-SMA-Fransiskus.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Istimewa
Drs Lamaju Purba

Tapteng (SIB)

Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Lamaju Purba (57), guru SMA Swasta Fransiskus Aek Tolang Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk membatalkan Surat Keputusan Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga atas guru pensiun di usia 56 tahun.

Majelis Hakim memutuskan peraturan yayasan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata didampingi anggota, Nurmansyah, Budiono dibantu Panitera Pengganti Nikson Hutasoit di ruang sidang PN Medan, Kamis (18/3/2021). Hadir Penggugat didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Panuturi, Kreisen Sinaga SH dan Kuasa Hukum Tergugat, Mauritz Tritanjaya Sidabariba SH.

Majelis hakim dalam amar putusannya memutuskan surat yayasan batal demi hukum dan menghukum Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga untuk mempekerjakan kembali Penggugat, Lamaju Purba sampai usia 60 tahun, serta membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp 19.383.542.

Lamaju Purba kepada SIB di Pandan, Minggu (21/3/2021), mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim setelah 18 bulan menempuh perjalanan panjang dengan berbagai upaya mulai dari bipartit, tripartit hingga pengadilan. Namun, sebutnya, semua itu dilakukan hanya karena kecintaan terhadap sekolah yang sudah 32 tahun tempatnya mengabdi.

Pasca putusan, Lamaju Purba sudah langsung melapor kepada kepala sekolah SMA Swasta Fransiskus Aek Tolang, dan rekannya sesama guru maupun pegawai menyambutnya dengan baik penuh kekeluargaan.

“Mereka memberi semangat untuk kembali bersama-sama bergandengan tangan membangkitkan kejayaan SMA Swasta Fransiskus,” ucapnya.

Memang, lanjutnya, sebelum putusan hakim keluar, bahkan sebelum gugatan dilayangkan, ia mengaku sudah berikhtiar dalam dirinya apabila diperkenankan kembali untuk mengabdi maka ia bertekad akan mengabdikan seluruh ilmu maupun pengalamannya untuk kemajuan sekolah.

Ketua Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga Pastor Sergius Lay dan Pengurus Yayasan Ida Saruksuk yang dimintai SIB tanggapannya terkait putusan PN Medan tentang belum memberi jawaban. Wartawan yang mencoba menghubungi telephon seluler milik Pastor Sergius dan Ida Saruksuk, tidak diangkat.

Sementara Lamaju Purba berharap pihak yayasan dapat menerima putusan pengadilan dan melangkah untuk lebih baik. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Terkini

20 Siswa Peroleh Beasiswa Yayasan Matauli, Siap Ikuti Kurikulum International Baccalaureate

Berita Terkini

Homestay Gastro Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkini

Aktivitas Kolam Renang PIA Hotel Dihentikan

Berita Terkini

Polres Tapteng Dalami Insiden Anak Tenggelam di PIA Hotel Pandan

Berita Terkini

Bocah Diduga Tenggelam di Kolam Renang PIA Hotel Pandan

Berita Terkini

Samosir Kian Mendunia, “Negeri Indah Kepingan Surga” Masuk Destinasi Terbaik Asia 2025