Pedoman Media Siber

Bantors Sihombing - Selasa, 00 0000 00:00 WIB

PEDOMANPEMBERITAAN MEDIA SIBER

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan persadalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesiajuga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi,dan kemerdekaan pers.

 

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agarpengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dankewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KodeEtik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola mediasiber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

 

1.  Ruang Lingkup

 

a.        Media Siber adalah segala bentukmedia yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yangditetapkan Dewan Pers.

 

b.     Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segalaisi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yangmelekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa,dan bentuk lain.

 

2.  Verifikasi dan keberimbangan berita

 

a.      Padaprinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

 

b.     Berita yang dapat merugikan pihaklain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasidan keberimbangan.

 

c.      Ketentuandalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

 

1)     Beritabenar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

 

2)    Sumber berita yang pertama adalahsumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

 

3)    Subyek berita yang harusdikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

 

4)    Media memberikan penjelasankepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjutyang diupayakan dalam waktu secepatnya.

 

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalamkurung dan menggunakan huruf miring.

 

d.     Setelah memuat berita sesuaidengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelahverifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yangbelum terverifikasi.

 

3.  Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

 

a.     Media siber wajib mencantumkansyarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangandengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,yang ditempatkan secara terang dan jelas.

 

b.     Media siber mewajibkan setiappengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapatmempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

 

c.     Dalam registrasi tersebut, mediasiber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi BuatanPengguna yang dipublikasikan:

 

1)     Tidakmemuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

 

2)    Tidak memuat isi yang mengandungprasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

 

3)    Tidak memuat isi diskriminatifatas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabatorang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

 

d.     Media siber memiliki kewenanganmutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangandengan butir (c).

 

e.     Media siber wajib menyediakanmekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan padabutir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudahdapat diakses pengguna.

 

f.      Media siber wajib menyunting,menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yangdilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secaraproporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

 

g.     Media siber yang telah memenuhiketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atasmasalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan padabutir (c).

 

h.     Media siber bertanggung jawabatas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksisetelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

4.  Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

 

a.     Ralat, koreksi, dan hak jawabmengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawabyang ditetapkan Dewan Pers.

 

b.     Ralat, koreksi dan atau hak jawabwajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

 

c.     Di setiap berita ralat, koreksi,dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hakjawab tersebut.

 

d.      Bilasuatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

 

1)    Tanggung jawab media siberpembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebutatau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

 

2)    Koreksi berita yang dilakukanoleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yangmengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

 

3)    Media yang menyebarluaskan beritadari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yangdilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidakdikoreksinya itu.

 

e.    Sesuai dengan Undang-Undang Pers,media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidanadenda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

5.  Pencabutan Berita

 

a.     Berita yang sudah dipublikasikantidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecualiterkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korbanatau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

 

b.     Media siber lain wajib mengikutipencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

 

c.     Pencabutan berita wajib disertaidengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

6.  Iklan

 

a.      Mediasiber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

 

b.     Setiap berita/artikel/isi yangmerupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”,”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwaberita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

7.  Hak Cipta

 

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalamperaturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8.  PencantumanPedoman

 

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dimedianya secara terang dan jelas.

 

9.  Sengketa

 

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman PemberitaanMedia Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

 

Disepakati oleh:

 

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

 

1.     AliansiJurnalis Independen (AJI)

 

2.     PersatuanWartawan Indonesia (PWI)

 

3.     IkatanJurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

 

4.     AsosiasiTelevisi Lokal Indonesia (ATVLI)

 

5.     AsosiasiTelevisi Swasta Indonesia (ATVSI)

 

6.     SerikatPerusahaan Pers (SPS)

 

7.     PersatuanRadio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)         

Berita Terkait


Warning: Undefined variable $param in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 371
Berita

Dinkes Tapteng Siagakan Layanan Kesehatan Bagi Pengungsi

Berita

Wakil Wali Kota Medan Miris Melihat Tumpukan Sampah di TPA Terjun Capai 30 Meter

Berita

Pencuri Emas 56,5 Gram di Binjai Ditangkap

Berita

Cekcok Rumah Tangga Berujung Pembakaran Rumah Sendiri Ditangani Polisi

Berita

Kabag SDM Polres Tanjungbalai Hadiri Isra Mi'raj 1447 H dan Sunat Massal

Berita

Kabid Kebudayaan Nias Ingatkan Rumah Adat Jangan Sampai Punah

Berita

Rem Blong, Truk Sembako Tabrak Motor dan Pagar Rumah di Tapian Dolok, 1 Tewas

Berita

Tapteng Terima Bantuan Jaringan Air dari Yayasan Edro

Berita

Patroli Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 2 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Berita

Polri Gelar Rakor Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional