Lubukpakam (harianSIB.com)
Tim Penyidik Kejari Deliserdang menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan kenderaan bermotor dinas pada sekretariat DPRD Deliserdang TA 2018/2019, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (27/1/2022).
" Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil," ungkap Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang SH MH didampingi Kasi Intel Syahron Hasibuan SH dalam pers release di Kejari Deli Serdang.
Selanjutnya, kata Eduward, penahanan dilakukan kepada para tersangka yaitu, IPH, JL dan RTA selama 20 hari ke depan di LP Kelas II B Lubuk Pakam.
" Dalam waktu yang tidak lama, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya. (*)