Medan (SIB)Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (
MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juru bicara TPD Amin Sumut,
DR H Tumpal Panggabean mengatakan, bahwa sejak awal mereka sudah memprediksi, bahwa
MK itu hanya melakukan bagian dari meredam kemarahan rakyat dalam proses persidangan, bukan upaya menggali fakta sebenarnya."Kita sudah prediksi,
MK itu hanya bagian dari meredam kemarahan rakyat dalam proses persidangan," katanya, Senin (22/4) sore melalui WhatsAppnya.Ditegaskan,
MK sendiri tidak mungkin memenangkan gugatan mereka, karena
MK sendiri yang melegalkan pencalonan Gibran. "Jadi tidak mungkin dia (
MK) menggugurkannya, itu sangat sederhana cara melihatnya, kita terpaksa berhadapan dengan Simalakama," ucapnya.Upaya satu-satunya, mereka menggugat ke
MK, walau mereka tahu, itu hanya bagian dari mengulur waktu untuk menerima kekalahan, tapi kekalahan itu dilegalkan
MK."Jadi kita tidak terkejut dengan keputusan
MK itu, justru kita akan terkejut kalau
MK memenangkan gugatan 01 dan 03," ujarnya.Mereka berharap masyarakat/rakyat yang membutuhkan keadilan, inilah fakta, bahwa di negara ini di Republik ini masih berlaku hukum sesuai kehendak penguasa. "Jadi kita santai sajalah," kata mengakhiri.( **)