Karo
(harianSIB.com)Saat asik mengkonsumsi
sabu di sebuah rumah milik Ginting di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Unit
Reskrim Polsek Mardingding,
Polres Tanah Karo melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 pelaku dan 4 orang melarikan diri, Kamis(12/6/2025) pukul 22.00 WIB.
Informasi yang diperoleh di lapangan, malam itu polisi menerima laporan dari warga adanya sekelompok orang yang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah. Kemudian beberapa petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan 5 orang tengah asik mengkonsumsi sabu.
Awalnya polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku, dan pada saat dilakukan interogasi salah seorang melarikan diri. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GG (42) alias Mahong warga Lau Baleng. Namun saat dilakukan pengejaran terhadap Mahong ke 4 rekannya melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan.
Kapolsek Mardingding, AKP CH Nababan SH saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025) membenarkan penangkapan atas tersangka GG alias Mahong. Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik bening berisi diduga sabu sabu, 6 buah plastik kecil berles merah, 1 buah botol air mineral yang diujungnya dibuat pipet sebagai alatisap Sabu, 1 buah mancis, 1 buah pipa kaca, uang tunai Rp 1.7 juta dan 2 buah HP.
"Dari hasil pemeriksaan GG, diakui bahwa Sabu tersebut ia jual ke rekan rekannya untuk dikonsumsi di rumah tersebut, dan uang yang disita merupakan hasil penjualan Sabu,"ungkapnya. (*)