Medan
(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan meminta pihak keluarga korban kasus pembunuhan
Jonres Sinaga (22) melaporkan dugaan hilangnya Berita Acara Pemeriksaan (
BAP) saksi ke
Wassidik dan
Irwasda.
"Jika BAP saksi kasus pembunuhan tersebut hilang, maka dilaporkan saja ke Wassidik dan Irwasda Polda Sumut," ujarnya, Kamis (21/8/2025) di Mapolda Sumut.
Kombes Pol Ferry merasa heran, sudah 4 bulan kasus pembunuhan namun progres penanganan belum menunjukkan kemajuan.
"Untuk kasus pembunuhan, petugas tentunya melakukan otopsi yang selanjutnya mencari saksi dan bukti lainnya sehingga kasus tersebut bisa diketahui pelakunya," ucapnya sembari mengingatkan pada prosesnya harus ekstra hati-hati jangan sampai salah orang mengingat hukumannya cukup lama.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Jauli Manalu, SH menduga adanya kejanggalan dalam proses pengungkapan pembunuhan tersebut.
Sebutnya, BAP saksi kunci yakni Dwi Andini dikabarkan hilang, namun belakangan dibantah oleh pihak Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun.
Jauli mendesak Polda Sumut segera mengambil alih kasus ini agar penyidikan tidak stagnasi.
Terpisah Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra saat dihubungi terkait diduga BAP saksi hilang meminta supaya menanyakannya ke Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Kemudian, Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang ketika ditanya dugaan hilangnya BAP saksi pembunuhan Jonres Sinaga mengatakan belum ada di-BAP.
"Gak ada BAP yang hilang , memang yang bersangkutan belum pernah di BAP," jawabnya sembari menegaskan tidak benar jika disebut sudah ada BAP.
Saat ditanya terkait penanganan kasus yang sudah 4 bulan terkesan stagnasi, ia mengatakan masih lidik.
"Proses lidik / sidik masih berlangsung untuk mencari 2 alat bukti," sebutnya.
Diketahui korban Jonres Sinaga ditemukan meninggal di ladang sawit milik Pasaribu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada 22 April 2025 lalu.
Sudah 4 bulan namun hingga kini polisi belum mampu menangkap pelaku dan mengetahui motifnya. (*)