Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua remaja masing-masing Naufal (17) dan Gilang (18) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Naufal merupakan warga Jalan A.I. Suryani, Kelurahan Martoba, sementara Gilang berasal dari Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung. Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (22/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki ganja di kawasan Jalan Sriwijaya.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Keselamatan di SMA Negeri 2 Saat dilakukan pemeriksaan, dari Gilang ditemukan dua paket ganja dengan berat total 31,75 gram yang disimpan di saku jaket depannya. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone iPhone warna hitam.
Dalam interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial. Namun saat dilakukan pengembangan, sosok pria yang disebut kedua tersangka belum berhasil ditemukan.
Editor
: Robert Banjarnahor