Medan(harianSIB.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras aksi teror berupa pembakaran mobil milik seorang pengacara, Indra Surya Nasution SH (46) yang diduga berkaitan dengan pendampingan hukum kasus rencana penggusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/202) menyatakan tindakan teror ini merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi karena membahayakan keselamatan dan menciptakan rasa tidak aman di masyarakat.
"LBH Medan mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektualnya," tegas Irvan.
LBH Medan juga mengecam keras pihak-pihak yang diduga berupaya merobohkan rumah ibadah demi kepentingan bisnis, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Deliserdang, khususnya Bupati beserta jajarannya, untuk bertindak tegas terhadap rencana penggusuran Masjid Al-Ikhlas.
Baca Juga: Seorang Pengacara Jadi Korban Teror OTK di Percut Sei Tuan, Mobilnya Dibakar "Menurut LBH Medan, aksi teror pembakaran kendaraan ini bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," ungkapnya.
"LBH Medan menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara," tambah Irvan mengakhiri.
Editor
: Robert Banjarnahor